medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menyiapkan surat izin ke Presiden Joko Widodo untuk pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kejaksaan Agung juga memanggil pengusaha M. Riza Chalid untuk ketiga kalinya.
"Kami sedang dalam prosedur pemanggilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Sedangkan surat panggilan untuk Riza akan dikirim Rabu 30 Desember. Kejaksaan Agung sempat mengirim surat panggilan ke rumah Riza pada 7 Desember. Ternyata, rumah Riza dalam keadaan tak berpenghuni.
Imigrasi menyatakan Riza pergi ke luar negeri pada 3 Desember. Saat itu, penyidik Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bukti-bukti dugaan pecobaan korupsi oleh Riza dan politikus Golkar Setya Novanto saat bertemu bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Novanto dan Riza diduga menemui Maroef di Hotel Ritz Carlton Jakarta, 8 Juni. Maroef merekam pembicaraan dengan dua orang tersebut. Rekaman itu jadi dasar Kejaksaan mengusut kasus ini.
Saat bertemu Maroef, Novanto menjabat Ketua DPR dan bersama Riza diduga meminta saham Freeport dan proyek lain. Penyidik Kejaksaan sudah memeriksa Maroef dan Menteri ESDM Sudirman Said.
Kuasa hukum Novanto, Razman Arif Nasution menegaskan kliennya akan kooperatif. "Kalau dipanggil, beliau hadir," ujar Razman kepada Metrotvnews.com.
Razman mewanti-wanti Kejaksaan Agung jangan tiba-tiba menetapkan status politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka. Kuasa hukum akan mengambil langkah hukum praperadilan bila Novanto jadi tersangka.
Menurut Razman, Kejaksaan Agung sah-sah saja memproses masalah ini karena menyita perhatian publik. Yang ia sayangkan, Kejaksaan Agung berperan saat proses sidang etika di Mahkamah Kehormatan Dewan belum tuntas.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menyiapkan surat izin ke Presiden Joko Widodo untuk pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kejaksaan Agung juga memanggil pengusaha M. Riza Chalid untuk ketiga kalinya.
"Kami sedang dalam prosedur pemanggilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Sedangkan surat panggilan untuk Riza akan dikirim Rabu 30 Desember. Kejaksaan Agung sempat mengirim surat panggilan ke rumah Riza pada 7 Desember. Ternyata, rumah Riza dalam keadaan tak berpenghuni.
Imigrasi menyatakan Riza pergi ke luar negeri pada 3 Desember. Saat itu, penyidik Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bukti-bukti dugaan pecobaan korupsi oleh Riza dan politikus Golkar Setya Novanto saat bertemu bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Novanto dan Riza diduga menemui Maroef di Hotel Ritz Carlton Jakarta, 8 Juni. Maroef merekam pembicaraan dengan dua orang tersebut. Rekaman itu jadi dasar Kejaksaan mengusut kasus ini.
Saat bertemu Maroef, Novanto menjabat Ketua DPR dan bersama Riza diduga meminta saham Freeport dan proyek lain. Penyidik Kejaksaan sudah memeriksa Maroef dan Menteri ESDM Sudirman Said.
Kuasa hukum Novanto, Razman Arif Nasution menegaskan kliennya akan kooperatif. "Kalau dipanggil, beliau hadir," ujar Razman kepada
Metrotvnews.com.
Razman mewanti-wanti Kejaksaan Agung jangan tiba-tiba menetapkan status politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka. Kuasa hukum akan mengambil langkah hukum praperadilan bila Novanto jadi tersangka.
Menurut Razman, Kejaksaan Agung sah-sah saja memproses masalah ini karena menyita perhatian publik. Yang ia sayangkan, Kejaksaan Agung berperan saat proses sidang etika di Mahkamah Kehormatan Dewan belum tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)