medcom.id, Jakarta: Ferialdy Noerlan, tersangka korupsi dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo II di Bareskerim Polri, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ferialdy diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menerangkan, Ferialdy diperiksa untuk tersangka Richard Joost Lino. "Dia diperiksa untuk tersangka RJL," kata Yuyuk, Selasa (26/1/2016).
Ferialdy tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Ferialdy bergegas masuk ke ruang tunggu dan menuju ruang pemeriksaan. Tak hanya Ferialdy, KPK pun memeriksa Dawam Atmosudiro. Sama dengan Ferialdy, Dawam juga menjadi saksi buat Lino.
"Iya, untuk tersangka RJL," sebut Yuyuk.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama kali bagi Ferialdy Noerlan. Dia sempat dipanggil pada 4 dan 11 Januari lalu. Sementara, Dawam baru kali ini diperiksa KPK.
Kuat dugaan, Ferialdy dan Dawam dikorek soal mekanisme pengadaan QCC. Sebab diketahui, Ferialdy menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Dawam menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal saat proyek berlangsung.
Ferialdy diduga memberikan masukan dan laporan nota dinas yang tidak benar kepada Direktur Utama PT Pelindo II tentang pelaksanaan pengadaan tiga unit QCC. Sedangkan Dawam diduga lalai tidak memeriksa pengadaan sejak proses awal, dalam Hasil Audit Investigatif BPKP terhadap pengadaan tiga unit QCC.
Yuyuk tak bisa memberikan keterangan lebih jauh ihwal dugaan keterlibatan keduanya."Itu sudah masuk materi penyidikan. Keduanya dipanggil guna keperluan pemberkasan," sebut Yuyuk.
Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Dia diduga melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
Atas perbuatannya itu, R.J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Ferialdy Noerlan, tersangka korupsi dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo II di Bareskerim Polri, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ferialdy diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menerangkan, Ferialdy diperiksa untuk tersangka Richard Joost Lino. "Dia diperiksa untuk tersangka RJL," kata Yuyuk, Selasa (26/1/2016).
Ferialdy tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Ferialdy bergegas masuk ke ruang tunggu dan menuju ruang pemeriksaan. Tak hanya Ferialdy, KPK pun memeriksa Dawam Atmosudiro. Sama dengan Ferialdy, Dawam juga menjadi saksi buat Lino.
"Iya, untuk tersangka RJL," sebut Yuyuk.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama kali bagi Ferialdy Noerlan. Dia sempat dipanggil pada 4 dan 11 Januari lalu. Sementara, Dawam baru kali ini diperiksa KPK.
Kuat dugaan, Ferialdy dan Dawam dikorek soal mekanisme pengadaan QCC. Sebab diketahui, Ferialdy menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Dawam menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal saat proyek berlangsung.
Ferialdy diduga memberikan masukan dan laporan nota dinas yang tidak benar kepada Direktur Utama PT Pelindo II tentang pelaksanaan pengadaan tiga unit QCC. Sedangkan Dawam diduga lalai tidak memeriksa pengadaan sejak proses awal, dalam Hasil Audit Investigatif BPKP terhadap pengadaan tiga unit QCC.
Yuyuk tak bisa memberikan keterangan lebih jauh ihwal dugaan keterlibatan keduanya."Itu sudah masuk materi penyidikan. Keduanya dipanggil guna keperluan pemberkasan," sebut Yuyuk.
Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Dia diduga melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
Atas perbuatannya itu, R.J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)