Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Foto: Antara/Wahyu Putro A
Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Foto: Antara/Wahyu Putro A

Di Depan Hakim Jero Wacik Memutarkan Lagu D'massiv 'Jangan Menyerah'

Meilikhah • 28 Januari 2016 18:26
medcom.id, Jakarta: Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim. Saat membacakan notanya, Jero tiba-tiba memutarkan lagu Grup Band D'Massiv 'Jangan Menyerah'.
 
Dia sengaja membawa alat pemutar lagu. Tak cuma itu, Jero pun menyenandungkan lagu 'Indonesia Pusaka'. Lagu itu dibawakan bekas politikus Partai Demokrat tersebut sambil menangis.    
 
"Di sini saya dilahirkan. Di negeri ini saya dibesarkan dan di negeri ini saya akan mati. Karena itu saya abdikan seluruh hidup saya kepada negeri ini Indonesia," tutur Jero seusai bernyanyi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).

Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider empat bulan penjara. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp18,5 miliar.
 
Tuntutan uang pengganti harus dipenuhi Jero dalam waktu satu bulan. Apabila tidak terpenuhi, harta benda hingga aset yang dimiliki Jero akan dilelang untuk memenuhi kekurangan biaya pengganti kerugian negara.
 
"Jika tidak dapat terpenuhi diganti pidana kurungan selama empat tahun penjara," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari lalu.
 
Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, serta menerima gratifikasi.
 
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
 
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
 
Uang yang dikumpulkan anak buah Jero berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
 
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan