medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Dia diperiksa terkait dugaan suap yang melibatkan Patrice Rio Capella dalam kasus penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di Kejaksaan Agung.
"Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC (Patrice Rio Capella)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2015).
Penyidik KPK juga kembali memanggil Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Berkemeja putih dan dikawal dua ajudannya, anak buah O.C. Kaligis itu hadir di gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 10.20 WIB.
"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi PRC," ujar Yuyuk.
Sisca diduga memberikan uang suap kepada Rio Capella sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Besel diduga untuk pengamanan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.
Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis 15 Oktober 2015. Selain Rio, KPK sebelumnya telah menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Dia diperiksa terkait dugaan suap yang melibatkan Patrice Rio Capella dalam kasus penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di Kejaksaan Agung.
"Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC (Patrice Rio Capella)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2015).
Penyidik KPK juga kembali memanggil Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Berkemeja putih dan dikawal dua ajudannya, anak buah O.C. Kaligis itu hadir di gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 10.20 WIB.
"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi PRC," ujar Yuyuk.
Sisca diduga memberikan uang suap kepada Rio Capella sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Besel diduga untuk pengamanan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.
Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis 15 Oktober 2015. Selain Rio, KPK sebelumnya telah menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)