Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi S.P. ANTARA/M. Agung Rajasa
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi S.P. ANTARA/M. Agung Rajasa

KPK tak Berhenti di Lima Anggota DPRD Sumut

Renatha Swasty • 03 November 2015 21:11
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan masih akan mencari anggota DPRD Sumatera lain yang menerima suap dari Gubenur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Endusan penyidik tak akan berhenti pada lima legislator yang sudah jadi tersangka.
 
"Kemungkinan ada pihak lain. Nanti bisa dalam proses penyidikan kalau ada pelimpahan ke penuntutan akan kelihatan. Apakah diakumulasi, bisa dilihat nanti di proses penuntutan. Intinya tergambar dugaan kelompok pemberi dan penerima, split ada di penuntutan," ujar Plt. Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
 
Ratusan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 diketahui telah diperiksa penyidik lembaga antikorupsi. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan kasus suap hak interpelasi.

Dalam kurun waktu pemeriksaan, sejumlah anggota DPRD mengakui menerima duit. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan kepada KPK.
 
Ditanya apa KPK tetap akan mengincar mereka yang telah mengembalikan uang, Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP menjawab diplomatis. "Dilihat dulu bagaimana proses penerimanya," ujar Johan.
 
Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga; Anggota DPRD Prov Sumut periode 2009-2014 Ajib Shah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Sumut 2012, persetujuan perubahan APBD TA 2013, pegesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan pertanggungjawaban anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD 2015.
 
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap; dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri juga jadi tersangka. Fulus mereka terima diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015.
 
Kelimanya disangka melanggaPasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 64 ayat 1 dan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Terkait hal itu, Gatot juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Gatot diduga sebagai penerima Gatot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 64 ayat 1 dan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan