medcom.id, Jakarta: Mantan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendarto tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Baresrim Polri. Honggo mengaku sedang sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito mengatakan, Honggo bakal dipanggil paksa bila tak kunjung datang.
"Saya akan panggil paksa," kata Bambang di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Bambang geram. Sebab, Honggo dinilai harus bisa mempertanggungjawabkan kerugian negara sebesar Rp32 triliun yang diakibatkan kasus korupsi tersebut.
Meski begitu, Bambang memaklumi, jika memang Honggo sakit. Tapi, polisi tak bisa begitu saja percaya dalih operasi bypass jantung yang dialami Honggo.
Saat ini, kata dia, pihaknya terus mengecek perkembangan kesehatan Honggo. Bila diketahui Honggo tak sakit, pihaknya bakal memaksa pulang Honggo. "Tapi kalau cuma jalan-jalan harus kita ambil (panggil paksa)," beber Bambang
Disinggung soal upaya pemanggilan paksa, Bambang mengatakan, pihaknya sudah memberikan red notice dan meminta bantuan intel dan kepolisian Singapura.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mempelajari sejumlah dokumen terkait penjualan kondensat. Hasilnya, penyidik menemukan SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat pada Oktober 2008. Tapi, perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.
Dalam kontrak diketahui PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi, belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina, melainkan ke pihak lain.
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah selesai melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Diketahui, korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp35 triliun.
Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Harsono, Raden Priyono, dan Honggo Wendratmo sebagai tersangka. Mereka dinilai pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Mantan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendarto tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Baresrim Polri. Honggo mengaku sedang sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura. 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito mengatakan, Honggo bakal dipanggil paksa bila tak kunjung datang. 
"Saya akan panggil paksa," kata Bambang di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Bambang geram. Sebab, Honggo dinilai harus bisa mempertanggungjawabkan kerugian negara sebesar Rp32 triliun yang diakibatkan kasus korupsi tersebut. 
Meski begitu, Bambang memaklumi, jika memang Honggo sakit. Tapi, polisi tak bisa begitu saja percaya dalih operasi 
bypass jantung yang dialami Honggo. 
Saat ini, kata dia, pihaknya terus mengecek perkembangan kesehatan Honggo. Bila diketahui Honggo tak sakit, pihaknya bakal memaksa pulang Honggo. "Tapi kalau cuma jalan-jalan harus kita ambil (panggil paksa)," beber Bambang 
Disinggung soal upaya pemanggilan paksa, Bambang mengatakan, pihaknya sudah memberikan red notice dan meminta bantuan intel dan kepolisian Singapura. 
Kasus ini terungkap setelah penyidik mempelajari sejumlah dokumen terkait penjualan kondensat. Hasilnya, penyidik menemukan SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat pada Oktober 2008. Tapi, perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009. 
Dalam kontrak diketahui PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi, belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina, melainkan ke pihak lain. 
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. 
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah selesai melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Diketahui, korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp35 triliun. 
Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Harsono, Raden Priyono, dan Honggo Wendratmo sebagai tersangka. Mereka dinilai pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)