medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus pencurian listrik di Kalijodo, Abdul Azis masih diperiksa hingga Sabtu pagi di Polres Metro Jakarta Utara. Pemeriksaan sudah dimulai sejak kemarin Jumat, 27 Februari 2015 usai penangkapannya di Sental Kos, sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19, Jakarta Pusat.
Azis disangka mencuri listrik negara untuk dipakai keperluan kafe miliknya, Intan Bar di Kalijodo. Rencananya gelar perkara akan segara diadakan selepas pemeriksaan usai.
Dari gelar perkara tersebut barulah diputuskan soal penahanan pria yang akrab disapa Daeng Azis ini. Akibat perbuatan Aziz, kerugian sementara yang diderita negara ditaksir Rp500 juta durasi satu tahun. Saat ini, Aziz masih dimintai keterangan.
Awalnya, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar Pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu, 21 Februari 2016 malam, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz. Nama Aziz sebelumnya mencuat usai insiden bentrok kelompok Mandar dan Makassar yang memperebutkan lapak judi Kalijodo pada 2002.
Kala itu, Aziz menjadi pemimpin kelompok Makassar. Sekitar pertengahan 2003, Aziz menjadi preman yang disebut-sebut menodongkan senjata ke Kapolsek Penjaringan yang kala itu dijabat Krishna Murti.
Bremana Tenaya
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus pencurian listrik di Kalijodo, Abdul Azis masih diperiksa hingga Sabtu pagi di Polres Metro Jakarta Utara. Pemeriksaan sudah dimulai sejak kemarin Jumat, 27 Februari 2015 usai penangkapannya di Sental Kos, sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19, Jakarta Pusat.
Azis disangka mencuri listrik negara untuk dipakai keperluan kafe miliknya, Intan Bar di Kalijodo. Rencananya gelar perkara akan segara diadakan selepas pemeriksaan usai.
Dari gelar perkara tersebut barulah diputuskan soal penahanan pria yang akrab disapa Daeng Azis ini. Akibat perbuatan Aziz, kerugian sementara yang diderita negara ditaksir Rp500 juta durasi satu tahun. Saat ini, Aziz masih dimintai keterangan.
Awalnya, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar Pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu, 21 Februari 2016 malam, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz. Nama Aziz sebelumnya mencuat usai insiden bentrok kelompok Mandar dan Makassar yang memperebutkan lapak judi Kalijodo pada 2002.
Kala itu, Aziz menjadi pemimpin kelompok Makassar. Sekitar pertengahan 2003, Aziz menjadi preman yang disebut-sebut menodongkan senjata ke Kapolsek Penjaringan yang kala itu dijabat Krishna Murti.
Bremana Tenaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)