Ilustrasi KPK. Foto: Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi KPK. Foto: Medcom/Fachrie Audhia Hafiez

Wawan Diperiksa Terkait Kasus Suap Fasilitas Lapas

Candra Yuri Nuralam • 12 Maret 2020 10:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pengusaha asal Banten itu diperiksa terkait suap pemberian fasilitas dan izin keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DH (mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2020.
 
Wawan bakal digali keterangannya untuk melengkapi berkas perkara Deddy. Keterangan Wawan juga diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait dugaan 'karpet merah' di dalam Lapas.

Kasus suap fasilitas lapas merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Fakta persidangan dalam rangkaian kasus TPPU, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suap diduga diberikan untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung, Jawa Barat.
 
Baca: Aktris Diperiksa Terkait Kasus Suap Wawan
 
KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ialah dua eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
 
Penyidikan terhadap Fuad Amin dihentikan karena tersangka telah meninggal.
 
Wawan Diperiksa Terkait Kasus Suap Fasilitas Lapas
Pengusaha asal Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: MI/Susanto
 
Wawan dipidana tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin terkait perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013. Di Lapas Sukamiskin, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin keluar lapas dengan memberikan suap.
 
Wawan diduga memberi mobil mewah kepada Kepala Lapas Deddy pada 2018. Selain itu, Wawan juga diduga memberikan duit Rp75 juta kepada Wahid Husein pada kurun waktu Maret-Juli 2018. Pemberian-pemberian tersebut diduga untuk mendapatkan fasilitas lebih dan kemudahan izin keluar lapas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan