Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi. Ia ditahan selama 20 hari pertama.
"Kami menahan tersangka RY Bupati Bogor periode 2008-2014, sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Agustus 2020.
Rachmat ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia akan mendekam di rumah tahanan Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.
Baca: KPK Periksa Eks Bupati Bogor Sebagai Tersangka
Saat menjabat, Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Rachmat diduga juga menerima gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi berhubungan dengan jabatan Rachmat. Penerimaan tak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor
Rachmat Yasin (RY) terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi. Ia ditahan selama 20 hari pertama.
"Kami menahan tersangka RY Bupati Bogor periode 2008-2014, sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Agustus 2020.
Rachmat ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia akan mendekam di rumah tahanan Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.
Baca: KPK Periksa Eks Bupati Bogor Sebagai Tersangka
Saat menjabat, Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Rachmat diduga juga menerima
gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi berhubungan dengan jabatan Rachmat. Penerimaan tak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)