Jakarta: Penyidik Bareskrim akan memeriksa terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra di Rutan Salemba Mabes Polri. Pemeriksaan akan fokus pada surat jalan yang dibuat Djoko Tjandra.
"Sementara ini (pemeriksaan) berkaitan dengan surat palsu Djoko Tjandra," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Media Indonesia, Minggu, 2 Agustus 2020.
Penyidik ingin mengetahui motif dan cara Djoko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang dibantu pembuatannya oleh Brigjen Prasetijo Utomo itu. Argo menyampaikan alasan Prasetijo membantu Djoko ialah semata-mata karena ingin menolong.
"Hanya ingin menolong," papar Argo.
Argo mengatakan Prasetijo berkenalan dengan Djoko melalui seorang rekan. Namun, Argo tak menyebut siapa nama rekannya.
Baca: Polri Didesak Ungkap Intelektual Pelarian Djoko Tjandra
Atas perbuatannya, Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja/MI)
Jakarta: Penyidik Bareskrim akan memeriksa terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra di Rutan Salemba Mabes Polri. Pemeriksaan akan fokus pada surat jalan yang dibuat Djoko Tjandra.
"Sementara ini (pemeriksaan) berkaitan dengan surat palsu Djoko Tjandra," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada
Media Indonesia, Minggu, 2 Agustus 2020.
Penyidik ingin mengetahui motif dan cara Djoko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang dibantu pembuatannya oleh Brigjen Prasetijo Utomo itu. Argo menyampaikan alasan Prasetijo membantu Djoko ialah semata-mata karena ingin menolong.
"Hanya ingin menolong," papar Argo.
Argo mengatakan Prasetijo berkenalan dengan Djoko melalui seorang rekan. Namun, Argo tak menyebut siapa nama rekannya.
Baca: Polri Didesak Ungkap Intelektual Pelarian Djoko Tjandra
Atas perbuatannya, Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja/MI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)