Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. MI/Soleh
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. MI/Soleh

PN Jaksel Bakal Gelar Sidang PK Buron Djoko Tjandra

Kautsar Widya Prabowo • 29 Juni 2020 12:32
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Djoko dihukum dua tahun penjara serta denda Rp15 juta dan membayar uang pengganti Rp546 miliar.
 
"Setelah kita konfirmasi dia (Djoko Tjandra) sebagai pemohon (peninjaun kembali)," ujar humas PN Jaksel Suharno, kepada Medcom.id, Senin, 29 Juni 2020.
 
Suharno tidak dapat memastikan kehadiran Djoko dalam persidangan. Dia menyebut sidang tetap dilanjutkan meski Djoko tak hadir.

"Datang atau tidanya tidak tahu persis. Yang penting hari ini ada persidanganya," tutur dia.
 
Pantauan Medcom.id kehadiran buronan kelas kakap itu tak terlihat sampai pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, beredar informasi Djoko Tjandra bakal ke Indonesia. Dia diterbangkan dari Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan pada Sabtu, 27 Juni 2020.  
 
Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri ke Papua Nugini. Djoko kabur sehari sebelum putusan Mahkamah Agung.
 
PN Jaksel  memvonis bebas Djoko pada Oktober 2008. Kejasaan Agung kemudia melakukan upaya penijaun kembal ke Mahkamah Agung.
 
MA memutuskan menganjar Djoko dengan kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan Djoko uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali harus diserahkan ke negara.
 
Djoko melarikan diri ke Papua Nugni pada 2009. Ia juga dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Polri ikut memburu Djoko dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan