Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyinggung gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menggunakan helikopter saat melakukan sebuah kunjungan.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2020.
Haris memastikan semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditampung Dewas. Laporan akan dipelajari dan mengumpulkan bukti serta faktanya.
"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti," ujar Haris.
Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah makam orang tua.
Baca: Bergaya Hidup Mewah, Firli Diadukan ke Dewas KPK
Koordinator MAKI sekaligus pelapor mengatakan Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah juga digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Boyamin mengeklaim jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. "Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," ucap Boyamin.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyinggung gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menggunakan helikopter saat melakukan sebuah kunjungan.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2020.
Haris memastikan semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditampung Dewas. Laporan akan dipelajari dan mengumpulkan bukti serta faktanya.
"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti," ujar Haris.
Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah makam orang tua.
Baca:
Bergaya Hidup Mewah, Firli Diadukan ke Dewas KPK
Koordinator MAKI sekaligus pelapor mengatakan Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah juga digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Boyamin mengeklaim jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. "Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," ucap Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)