Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Bayar Uang Pengganti

Candra Yuri Nuralam • 06 Mei 2020 06:53
Jakarta: Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri membayarkan uang pengganti dalam kasus suap persetujuan pada sejumlah laporan pertanggungjawaban dan persetujuan LPJP APBD Sumut. Uang itu diberikan pada Senin, 4 Mei 2020.
 
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.
 
Ali mengatakan uang itu disetorkan ke negara sebagai upaya pemulihan aset usai tindak pidana korupsi yang dilakukan Sigit. Uang itu wajib dibayarkan Sigit atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor. 28 / Pid. Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst pada 15 Juni 2016.

Sigit dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pada Juni 2016. Dia terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp1,29 miliar dan dijanjikan Rp200 juta.
 
Suap diberikan agar Sigit memberikan persetujuan pada sejumlah laporan pertanggungjawaban dan persetujuan LPJP APBD.  Pada Juli 2013, Gatot menyampaikan nota pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumut.
 
Usai penyerahan itu anak buah Gatot, Sekda Sumut Nurdin Lubis, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, dan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Sumut kala itu Kamaluddin Harahap, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga, dan Sigit. Anak buah Gatot minta supaya anggota DPRD menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012.
 
Sejumlah anggota DPRD itu menyetujui asal ada uang ketok sejumlah Rp1,55 miliar. Gatot pun menyetujui permintaan para legislator tersebut. Saat itu, Sigit mendapat bagian Rp40 juta.
 
Sigit kembali mendapat Rp120 juta. Uang itu hasil pengumpulan dari SKPD-SKPD Sumut.
 
Berturut-turut Sigit juga menerima Rp75 juta. Sigit menerima Rp1,035 miliar terkait persetujuan APBD-P Sumut pada 2014 dan untuk persetujuan APBD Sumut pada 2015 sebesar Rp 25 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan