Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono/Antara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono/Antara.

Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra Berpeluang Dikembangkan

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 15:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut pengurusan fatwa bebas eksekusi Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan berkembang dan mengarah ke MA. 
 
"Tentu (berpotensi dikembangkan), nanti alat bukti yang akan berbicara," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020. 
 
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Suap dimaksudkan supaya Pinangki mengurus fatwa terkait pembebasan Djoko di MA pada November 2019 hingga Januari 2020.

Hari menyebut penyidikan terkait hal ini bakal dikembangkan. Termasuk menelisik pihak yang berkomunikasi dengan Pinangki saat pengurusan fatwa.
 
Baca: Djoko Tjandra Tersangka Pengurusan Fatwa di MA
 
"Apakah nanti ada kawan berbuat, kemudian ada persengkongkolan atau kerja sama dengan pihak-pihak lain, itu kita lihat perkembangan penyidikannya," ungkap Hari. 
 
 

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Sementara Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan