Jakarta: Penjemputan buron pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly, menunjukkan komitmen Indonesia di bidang hukum. Yasonna meminta izin Presiden Joko Widodo sebelum menjemput buronan 17 tahun itu.
"Saya lapor ke Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) waktu itu rapat dengan Pak Menko Polhukam (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD) 'mohon disampaikan izin kepada Bapak Presiden'. Pak Presiden mengatakan 'silakan jemput dan konferensi pers nanti bersama Pak Menko Polhukam'," kata Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Yasonna mengakui proses ekstradisi mestinya hanya berada di level teknis. Namun, dia menyebut kehadirannya diperlukan untuk memperkuat diplomasi Pemerintah Indonesia dan otoritas Serbia.
Sekaligus untuk menunjukkan keseriusan penegak hukum Indonesia menindak pelaku kejahatan. "Ini untuk menunjukkan bahwa kita commited untuk tujuan penegakan hukum," ujar Yasonna.
Baca: Jejak Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Jakarta: Penjemputan buron pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly, menunjukkan komitmen Indonesia di bidang hukum. Yasonna meminta izin Presiden Joko Widodo sebelum menjemput buronan 17 tahun itu.
"Saya lapor ke Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) waktu itu rapat dengan Pak Menko Polhukam (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD) 'mohon disampaikan izin kepada Bapak Presiden'. Pak Presiden mengatakan 'silakan jemput dan konferensi pers nanti bersama Pak Menko Polhukam'," kata Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Yasonna mengakui proses ekstradisi mestinya hanya berada di level teknis. Namun, dia menyebut kehadirannya diperlukan untuk memperkuat diplomasi Pemerintah Indonesia dan otoritas Serbia.
Sekaligus untuk menunjukkan keseriusan penegak hukum Indonesia menindak pelaku kejahatan. "Ini untuk menunjukkan bahwa kita
commited untuk tujuan penegakan hukum," ujar Yasonna.
Baca: Jejak Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)