medcom.id, Jakarta: Hari ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). "Insya Allah besok, akan ada pemeriksaan lanjutan (dan saya siap memenuhinya)," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang akan hadir bersama kuasa hukumnya Nursyahbani Katjasungkana. Tercatat, surat pemanggilan itu ditandatangani oleh Kasubdit VI, Kombes Daniel Bolly Tifauna selaku penyidik. Surat tertangal 30 Januari 2015. Namun, belum diketahui pasti keabsahan surat tersebut.
Mabes Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan palsu, dari saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Bambang ditangkap anggota Bareskrim Polri di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat 23 Januari, dan baru dilepas keesokan harinya.
Sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat bergulir pada 2010. Sebanyak 68 saksi memberikan keterangan terkait sengketa pilkada antara dua kandidat yang bertarung, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Namun dua saksi terbukti memberikan keterangan palsu di muka sidang.
Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi anggota tim kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Belakangan, BW dituduh mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menyebutkan Sugianto-Eko bagi-bagi uang dalam pelaksanaan pilkada.
Satu di antara dua saksi, adalah Ratna Mutiara. Pada 9 Oktober 2010, Ratna ditangkap Bareskrim dan ditahan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun kemudian menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Ratna.
medcom.id, Jakarta: Hari ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). "Insya Allah besok, akan ada pemeriksaan lanjutan (dan saya siap memenuhinya)," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang akan hadir bersama kuasa hukumnya Nursyahbani Katjasungkana. Tercatat, surat pemanggilan itu ditandatangani oleh Kasubdit VI, Kombes Daniel Bolly Tifauna selaku penyidik. Surat tertangal 30 Januari 2015. Namun, belum diketahui pasti keabsahan surat tersebut.
Mabes Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan palsu, dari saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Bambang ditangkap anggota Bareskrim Polri di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat 23 Januari, dan baru dilepas keesokan harinya.
Sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat bergulir pada 2010. Sebanyak 68 saksi memberikan keterangan terkait sengketa pilkada antara dua kandidat yang bertarung, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Namun dua saksi terbukti memberikan keterangan palsu di muka sidang.
Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi anggota tim kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Belakangan, BW dituduh mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menyebutkan Sugianto-Eko bagi-bagi uang dalam pelaksanaan pilkada.
Satu di antara dua saksi, adalah Ratna Mutiara. Pada 9 Oktober 2010, Ratna ditangkap Bareskrim dan ditahan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun kemudian menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Ratna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)