medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami laporan pengacara advokad senior Otto Cornelis Kaligis. Kaligis melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan dirinya beberapa waktu lalu.
"Ini sedang dievaluasi, dipelajari oleh kepolisian, dalam hal ini penyidik yang melakukan itu. Sampai sejauh ini masih dalam tahap evaluasi," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Polisi akan memeriksa penyidik KPK yang melakukan penangkapan Kaligis, setelah kepolisian mengevaluasi laporan. Polisi akan melihat apakah benar ada penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan.
Untuk proses pemeriksaan, penyidik Polri akan berkoordinasi dengan pihak KPK. Karena, OC Kaligis sebagai saksi korban saat ini berstatus tahanan KPK.
"Nanti teknis kita gampang, tergantung koordinasi dengan KPK bagaimana. Apa OC Kaligis yang kita bawa ke sini atau kita memeriksa yang bersangkutan di KPK. Enggak ada masalah itu," tegasnya.
Keluarga Kaligis melaporkan KPK ke Bareskrim Polri Rabu (5/8/2015). Laporkan tersebut terkait dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior itu. Hal ini yang masih didalami penyidik.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi santai menanggapi laporan Kaligis ke Bareskrim.
"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silakan saja. Itu hak yang bersangkutan mau lapor ke mana saja," kata Johan Budi, Kamis (6/8/2015).
Johan menilai, Bareskrim di bawah asuhan Komjen Budi Waseso bakal menangani laporan Kaligis yang juga tersangka di KPK dengan bijak. Dia pun tak mau memusingkan langkah Kaligis ini.
KPK resmi menahan OC Kaligis 14 Juli lalu. Saat ini Kaligis mendekam di Rumah Tahanan Guntur. Kaligis dijemput penyidik KPK di salah satu hotel di Jakarta untuk diperiksa terkait kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyidik menduga ada keterlibatan Kaligis setelah memeriksa M Yagari Bastara alias Gerry yang tertangkap tangan menyuap hakim. Gerry adalah anak buah Kaligis.
Kaligis terjerat kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami laporan pengacara advokad senior Otto Cornelis Kaligis. Kaligis melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan dirinya beberapa waktu lalu.
"Ini sedang dievaluasi, dipelajari oleh kepolisian, dalam hal ini penyidik yang melakukan itu. Sampai sejauh ini masih dalam tahap evaluasi," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Polisi akan memeriksa penyidik KPK yang melakukan penangkapan Kaligis, setelah kepolisian mengevaluasi laporan. Polisi akan melihat apakah benar ada penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan.
Untuk proses pemeriksaan, penyidik Polri akan berkoordinasi dengan pihak KPK. Karena, OC Kaligis sebagai saksi korban saat ini berstatus tahanan KPK.
"Nanti teknis kita gampang, tergantung koordinasi dengan KPK bagaimana. Apa OC Kaligis yang kita bawa ke sini atau kita memeriksa yang bersangkutan di KPK. Enggak ada masalah itu," tegasnya.
Keluarga Kaligis melaporkan KPK ke Bareskrim Polri Rabu (5/8/2015). Laporkan tersebut terkait dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior itu. Hal ini yang masih didalami penyidik.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi santai menanggapi laporan Kaligis ke Bareskrim.
"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silakan saja. Itu hak yang bersangkutan mau lapor ke mana saja," kata Johan Budi, Kamis (6/8/2015).
Johan menilai, Bareskrim di bawah asuhan Komjen Budi Waseso bakal menangani laporan Kaligis yang juga tersangka di KPK dengan bijak. Dia pun tak mau memusingkan langkah Kaligis ini.
KPK resmi menahan OC Kaligis 14 Juli lalu. Saat ini Kaligis mendekam di Rumah Tahanan Guntur. Kaligis dijemput penyidik KPK di salah satu hotel di Jakarta untuk diperiksa terkait kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyidik menduga ada keterlibatan Kaligis setelah memeriksa M Yagari Bastara alias Gerry yang tertangkap tangan menyuap hakim. Gerry adalah anak buah Kaligis.
Kaligis terjerat kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)