medcom.id, Jakarta: Polri berulangkali membantah mengkriminalisasi Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Tapi BW punya pandangan sendiri.
"Kalau saya bukan Pimpinan KPK dan tidak menetapkan BG sebagai tersangka, kasus ini tidak akan ada. Ada semacam diskriminasi kenapa kasus saya diperlakukan sepert ini yang lain tidak?" kata BW di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Namun, BW bisa bernapas lega pascadikeluarkannya surat Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki terkait penghentian pemeriksaan terhadap Pimpinan nonaktif KPK serta karyawan KPK. Surat yang berdasar pada pertemuan Ketua KPK dan Jaksa Agung itu dikeluarkan 9 Maret 2015.
Sayangnya, BW mengaku belum mengetahui apakah pihak Kepolisian tahu mengenai surat itu.
"Saya belum tahu apakah muncul seperti itu, harusnya surat ini sudah diketahui teman-teman di dalam," tambahnya.
BW belum mau berspekulasi apakah posisinya akan aman pascaditerbitkannya surat tersebut. "Masih terlalu pagi (membicarakan itu)," ujarnya.
BW juga mengaku tak tahu apakah dirinya akan dipanggil kembali atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Frenky Sompie berkali-kali menegaskan pihaknya tak ada niatan mengkriminalisasi pihak manapun. Termasuk pimpinan KPK. Istilah kriminalisasi, kata Ronny, adalah opini yang dibangun media.
"Semua harus kita lihat satu-satu. Pertama kalau pimpinan KPK. Dua pimpinan KPK yang diberhentikan sementara AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) kasusnya sudah sangat jelas. Sudah bisa dibuktikan karena ada perbuatan pidana. Sudah bisa dibuktikan dengan minimal tiga alat bukti yang sah," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
medcom.id, Jakarta: Polri berulangkali membantah mengkriminalisasi Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Tapi BW punya pandangan sendiri.
"Kalau saya bukan Pimpinan KPK dan tidak menetapkan BG sebagai tersangka, kasus ini tidak akan ada. Ada semacam diskriminasi kenapa kasus saya diperlakukan sepert ini yang lain tidak?" kata BW di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Namun, BW bisa bernapas lega pascadikeluarkannya surat Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki terkait penghentian pemeriksaan terhadap Pimpinan nonaktif KPK serta karyawan KPK. Surat yang berdasar pada pertemuan Ketua KPK dan Jaksa Agung itu dikeluarkan 9 Maret 2015.
Sayangnya, BW mengaku belum mengetahui apakah pihak Kepolisian tahu mengenai surat itu.
"Saya belum tahu apakah muncul seperti itu, harusnya surat ini sudah diketahui teman-teman di dalam," tambahnya.
BW belum mau berspekulasi apakah posisinya akan aman pascaditerbitkannya surat tersebut. "Masih terlalu pagi (membicarakan itu)," ujarnya.
BW juga mengaku tak tahu apakah dirinya akan dipanggil kembali atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Frenky Sompie berkali-kali menegaskan pihaknya tak ada niatan mengkriminalisasi pihak manapun. Termasuk pimpinan KPK. Istilah kriminalisasi, kata Ronny, adalah opini yang dibangun media.
"Semua harus kita lihat satu-satu. Pertama kalau pimpinan KPK. Dua pimpinan KPK yang diberhentikan sementara AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) kasusnya sudah sangat jelas. Sudah bisa dibuktikan karena ada perbuatan pidana. Sudah bisa dibuktikan dengan minimal tiga alat bukti yang sah," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)