Calon tunggal Kepala Polri, Komjen Budi Gunawan/Ant/Rosa Panggabean.
Calon tunggal Kepala Polri, Komjen Budi Gunawan/Ant/Rosa Panggabean.

Pramono: KPK tak harus Terlibat dalam Penentuan Calon Kapolri

Githa Farahdina • 12 Januari 2015 14:57
medcom.id, Jakarta: Langkah Presiden Joko Widodo mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri memantik pro-kontra. Jokowi dinilai tidak konsisten karena tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam pencalonan itu.
 
Politikus PDI Perjuangan Pramono Anung menjelaskan, tidak ada ketentuan undang-undang yang mengharuskan itu. "Itu kan kewenganan Jokowi. Tidak ada UU yang mengharuskan presiden meminta kepada KPK untuk melihat ini," terang Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2015).
 
Menurut Pramono, Presiden Jokowi pasti memiliki pertimbangan khusus sebelum menunjuk seseorang untuk jabatan tertentu. Apalagi, prestasi Budi dikenal sangat baik. "Karirnya dengan bintang tiga itu diraihnya tidak gampang," kata Pramono.

Pada 9 Januari lalu, Presiden Jokowi mengirim surat ke DPR. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri. Pada surat itu, Presiden Jokowi mengusulkan pengangkatan Budi karena dinilai mampu, cakap, serta memenuhi syarat untuk mengisi posisi Kapolri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan