medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Akil Mochtar. Sehingga, hukuman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tetap seumur hidup.
Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap, membenarkan penolakan permohonan kasasi yang diajukan Akil tersebut. "Permohonan kasasi M Akil Mochtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," katanya, Senin (23/2/2015).
Demikian pula permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukumannya ditambah dengan membayar denda sebesar Rp10 miliar, tidak dikabulkan.
Krisna Harahap menjelaskan, pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Akil antara lain, Akil adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental dan higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mochtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktup dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan 'filosofische gronslag bangsa," terangnya.
Di tingkat pertama, Akil divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Suwidya.
Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembanga MK," ungkap Suwidya.
Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil. "Terdakwa dituntut dengan ancaman maksimal maka hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," tambah Suwidya.
Akil dituntut berdasarkan enam dakwaan yaitu pertama adalah Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Hakim yang Menerima Hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang dan Empat Lawang.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Akil Mochtar. Sehingga, hukuman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tetap seumur hidup.
Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap, membenarkan penolakan permohonan kasasi yang diajukan Akil tersebut. "Permohonan kasasi M Akil Mochtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," katanya, Senin (23/2/2015).
Demikian pula permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukumannya ditambah dengan membayar denda sebesar Rp10 miliar, tidak dikabulkan.
Krisna Harahap menjelaskan, pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Akil antara lain, Akil adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan
fundamental dan
higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mochtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktup dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan '
filosofische gronslag bangsa," terangnya.
Di tingkat pertama, Akil divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Suwidya.
Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembanga MK," ungkap Suwidya.
Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil. "Terdakwa dituntut dengan ancaman maksimal maka hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," tambah Suwidya.
Akil dituntut berdasarkan enam dakwaan yaitu pertama adalah Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Hakim yang Menerima Hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang dan Empat Lawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)