medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiquerachman Ruki membenarkan adanya rekomendasi dari KPK dalam proyek pengadaan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya, proyek ini dinilai rawan akan tindak pidana korupsi.
"Rekomendasinya antara lain berbunyi, hati-hati kalau ini dilakukan," kata Ruki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Ruki menjelaskan, rekomendasi itu disampaikan Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Eko Marjono yang sempat mengikuti sosialisasi payment gateway sebelum diluncurkan ke publik. Eko bahkan sudah pernah menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri untuk tersangka kasus proyek payment gateway, Denny Indrayana.
"Yang jelas ketika itu Bareskrim meminta izin kepada saya untuk meminta keterangan dari direktur pengaduan masyarakat untuk konfirmasi apakah benar Direktur Dumas telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka program payment gateway," jelas Ruki.
Penyataan Ruki seakan membenarkan perkataan Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto. Ia mengungkapkan, sejatinya KPK sudah memperingatkan Denny resiko hukum terhadap proyek ini jika tetap dilakukan.
"Ada rekomendasi KPK kalau proyek ini berisiko hukum," kata Rikwanto, Senin 30 Maret kemarin.
Namun, Rikwanto enggan menjelaskan lebih jauh soal rekomendasi KPK. Hal ini lantaran masalah rekomendasi itu sudah masuk dalam materi penyidikan.
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiquerachman Ruki membenarkan adanya rekomendasi dari KPK dalam proyek pengadaan
payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya, proyek ini dinilai rawan akan tindak pidana korupsi.
"Rekomendasinya antara lain berbunyi, hati-hati kalau ini dilakukan," kata Ruki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Ruki menjelaskan, rekomendasi itu disampaikan Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Eko Marjono yang sempat mengikuti sosialisasi
payment gateway sebelum diluncurkan ke publik. Eko bahkan sudah pernah menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri untuk tersangka kasus proyek
payment gateway, Denny Indrayana.
"Yang jelas ketika itu Bareskrim meminta izin kepada saya untuk meminta keterangan dari direktur pengaduan masyarakat untuk konfirmasi apakah benar Direktur Dumas telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka program
payment gateway," jelas Ruki.
Penyataan Ruki seakan membenarkan perkataan Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto. Ia mengungkapkan, sejatinya KPK sudah memperingatkan Denny resiko hukum terhadap proyek ini jika tetap dilakukan.
"Ada rekomendasi KPK kalau proyek ini berisiko hukum," kata Rikwanto, Senin 30 Maret kemarin.
Namun, Rikwanto enggan menjelaskan lebih jauh soal rekomendasi KPK. Hal ini lantaran masalah rekomendasi itu sudah masuk dalam materi penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)