Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto/ANT/RENO ESNIR.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto/ANT/RENO ESNIR.

Polri: Kemenangan Praperadilan Budi Gunawan Biasa Saja

Lukman Diah Sari • 16 Februari 2015 14:51
medcom.id, Jakarta: Markas Besar Kepolisian RI menilai kemenangan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hal biasa. Dalam berperkara menang dan kalah merupakan hal terjadi sehari-hari.
 
"Tadi proses hukum yang berjalan selama satu minggu, dan kemudian diputuskan. Di sini kita lihat biasa saja. Siapapun yang berperkara, itu biasa terjadi sehari-hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, di Gedung Humas Polri, Jalan Palatehan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
 
Rikwanto memaparkan, proses praperadilan merupakan pengujian proses hukum. Siapapun yang merasa dirugikan bisa mengajukan dan menempuh hal itu. "Apabila ada yang merasa dirugikan, termasuk anggota Polri hingga masyarakat umum yang bermasalah dalam hukum, boleh mengajukan melalui praperadilan," bebernya.

Rikwanto mengakui kepolisian sering menghadapi praperadilan sebagai termohon. Proses hukum di praperadilan biasa terjadi. Dia mengingatkan, siapapun yang menang atau kalah agar saling menghormati. "Siapapun yang menang atau kalah, mesti kita hormati," kata Rikwanto.
 
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan