Massa pendukung KPK di depan Gedung KPK, Senin (16/2/2015).MTVN/Achmad Zulfikar
Massa pendukung KPK di depan Gedung KPK, Senin (16/2/2015).MTVN/Achmad Zulfikar

Putusan PN Jaksel Pukulan Telak buat Pemberantasan Korupsi

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Februari 2015 19:23
medcom.id, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil kecewa berat dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan, calon Kapolri yang jadi tersangka kasus rekening gendut. Putusan PN Jaksel menjadi pukulan telak buat pemberantasan korupsi.
 
Hariz Azhar, perwakilan Koalisi, menyebutkan, putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi melahirkan kekacauan hukum. Pembatalan status tersangka lewat jalur praperadilan melabrak ketentuan dalam KUHP dan UU Kepolisian.
 
"Putusan menjadi pukulan telak bagi KPK dan pemberantasan korupsi," kata Hariz di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Menurut dia, dalam Pasal 77 KUHP tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Putusan PN Jaksel juga tak punya legal reasoning karena hakim tidak menjelaskan dasar kewenangannya dalam memutuskan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
 
Hariz mengatakan, Sarpin telah melakukan kesalahan fatal dengan menyebutkan Komjen Budi bukan pejabat negara saat terjerat kasus. Saat itu Komjen Budi bukan eselon I.
 
"Padahal, pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang harus diputuskan di perkara pokok dalam persidangan Tipikor, bukan praperadilan," beber dia.
 
Bahkan, tambah dia, hakim belum menguji dua alat bukti yang dimiliki KPK. Sehingga penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup oleh KPK tidak serta merta gugur. Hariz menilai, penyidikan terhadap Komjen Budi tetap bisa dilanjutkan oleh KPK.
 
"Tindak pidana yang diduga dilakukan Komjen Budi tetap ada dan tidak hilang sama sekali akibat putusan praperadilan," tandas dia.
 
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari berbagai aliansi, yakni Kontras, ICW, LBH Jakarta, Faksi, Lima, MaPPI FHUI, PSHK, TII, PUSaKO Universitas Andalas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan