Digugat Soetan dan SDA, KPK: Kami Punya Strategi Hadapi Praperadilan

Desi Angriani • 27 Februari 2015 11:38
medcom.id, Jakarta: Pimpinan KPK menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali dan Soetan Bhatugana. Namun KPK sudah memiliki strategi menghadapi langkah hukum mantan Menteri Agama dan mantan anggota DPR juga para tersangka lain kasus dugaan korupsi.
 
"Itu hak tersangka apabila merasa tidak puas untuk melakukan upaya hukum. Kami hormati itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP.
 
"Tentu kami punya strategi menghadapi praperadilan yang akan datang bergelombang," tegasnya usai diterima Presiden Jokowi  di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Meski sudah siap dengan segala strateginya hukum, KPK mengakui bahwa gugatan praperadilan akan sangat menguras energi. Fenomena yang terjadi menyusul 'kesuksesan' Komjen Budi Gunawan dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan tersebut, jelas membutuhkan konsentrasi tinggi agar perang melawan korupsi tidak mati di tengah jalan.
 
"Perlu dipahami bahwa putusan praperadilan kemarin belum merupakan yurisprudensi!" sambungnya.
 
Mantan jubir KPK ini mengingatkan bahwa upaya perlawanan hukum dari tersangka juga dapat terjadi di Kejaksaan Agung dan Polri. Bukan hanya tersangka kasus dugaan korupsi tapi juga kasus-kasus tindak pidana lainnya.
 
"Kami menghimbau MK, Kejaksaan Agung, Polri dan semua yang terkait untuk menyamakan persespsi dan visi soal praperadilan," imbuh Johan.
 
Rombongan KPK tiba di Istana Negara sekitar pukul 11.30 WIB, tak lama setelah Iwan Fals meninggalkan lokasi. Selain Johan, seluruh pimpinan KPK hadir dalam pertemuan pagi ini yang berlangsung selama tiga puluh menit.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan