medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim teknis penuntasan persoalan sumber daya alam. Utamanya soal pertanahan dan kehutanan.
"Tim teknis membuat juknis (petunjuk teknis) bersama antara Kemendagri, KPK, Kemen LHK dan Kemenagraria. Ada niat baik KPK permasalahan SDA (Sumber Daya Alam), pertanahan ini harus diselesaikan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Menurut dia, permasalahan pertanahan dan kehutanan kerap berbenturan dengan hukum adat masyarakat. Tjahjo ingin persoalan konflik tanah yang seringkali terjadi segera dituntaskan.
"Kalau tidak, nanti dampaknya akan semakin meluas, dampak konflik mengenai berbagai hal dan kerugian negara yang cukup besar sehingga akan dipercepat prosesnya," jelas dia.
Sementara, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan menuturkan untuk menuntaskan sengketa tanah hutan masyarakat, pihaknya sudah menerbitkan peraturan menteri. Namun, masih perlu penyelesaian lebih lanjut.
"Kalau kami sudah mengeluarkan Permen, yang kalau 10 tahun saja berturut-turut dan hidup di kawasan boleh diakui sebagai kawasan komunal untuk mereka hidup. Jadi bukan kepemilikiannya, tapi itu kita proteksi sebagai ruang hidup mereka komunal," papar Ferry.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim teknis penuntasan persoalan sumber daya alam. Utamanya soal pertanahan dan kehutanan.
"Tim teknis membuat juknis (petunjuk teknis) bersama antara Kemendagri, KPK, Kemen LHK dan Kemenagraria. Ada niat baik KPK permasalahan SDA (Sumber Daya Alam), pertanahan ini harus diselesaikan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Menurut dia, permasalahan pertanahan dan kehutanan kerap berbenturan dengan hukum adat masyarakat. Tjahjo ingin persoalan konflik tanah yang seringkali terjadi segera dituntaskan.
"Kalau tidak, nanti dampaknya akan semakin meluas, dampak konflik mengenai berbagai hal dan kerugian negara yang cukup besar sehingga akan dipercepat prosesnya," jelas dia.
Sementara, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan menuturkan untuk menuntaskan sengketa tanah hutan masyarakat, pihaknya sudah menerbitkan peraturan menteri. Namun, masih perlu penyelesaian lebih lanjut.
"Kalau kami sudah mengeluarkan Permen, yang kalau 10 tahun saja berturut-turut dan hidup di kawasan boleh diakui sebagai kawasan komunal untuk mereka hidup. Jadi bukan kepemilikiannya, tapi itu kita proteksi sebagai ruang hidup mereka komunal," papar Ferry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)