medcom.id, Jakarta: Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan menghadirkan empat ahli dalam persidangan lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/2/2015).
Ke-empatnya adalah ahli hukum tata negara dari berbagai universitas ternama di Indonesia. Berikut profilnya:
1. Romli Atmasasmita, seorang Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran Bandung yang sudah memasuki masa purnabakti sebagai dosen.
Romli Atmasasmita merupakan aktivis antikorupsi dan seorang arsitek di balik pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia tercatat pernah menjadi menjadi Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan KPK tahun 2003.
Meskipun pernah aktif sebagai pegiat antikorupasi Romli juga diketahui pernah tersangkut kasus korupsi pada tahun 2010. Saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta disebutkan, Romli terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
2. Chairul Huda
Pakar hukum pidana ini merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhamadiyah Jakarta. Namanya mencuat kala diminta menjadi saksi ahli dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret selebritas beken Raffi Ahmad.
Ayah dua anak kelahiran 28 Oktober 1970 ini merupakan aktivis di organisasi pemerhati hukum. Namanya tercatat sebagai anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Krimonologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Forum Komunikasi Akademisi dan Praktisi Hukum Indonesia (FORKAPHI).
3. Gede Panca Astawa
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Gede Panca Astawa pernah diminta Pengadilan Negeri Bandung sebagai saksi ahli dalam kasus kematian Praja IPDN, Cliff Muntu.
Gede Panca Astawa seringkali dimintai pendapatnya dalam berbagai kasus pidana. Pengalamannya, selain pernah juga bersaksi sebagai ahli dalam sidang kuota haji di Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung, pendapatnya juga pernah dimuat dalam media massa saat menyikapi kasus tertangkapnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Selain aktif sebagai pakar hukum tata negara, Gede Astawan juga seringkali mengisi kegiatan akademik kepada para mahasiswa lintas universitas.
4. Margarito Kamis
Nama Margarito Kamis sudah sangat dikenal publik. Terutama bagi mereka yang sering bersinggungan dengan hukum tata negara.
Peraih gelar Master di Universitas Hasanudin Makassar ini tercatat pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara. Ia juga pernah ikut serta dalam mempersiapkan Panitia Seleksi Komisioner KPK di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan menjadi anggota Tim Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2007 dan 2008.
medcom.id, Jakarta: Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan menghadirkan empat ahli dalam persidangan lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/2/2015).
Ke-empatnya adalah ahli hukum tata negara dari berbagai universitas ternama di Indonesia. Berikut profilnya:
1. Romli Atmasasmita, seorang Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran Bandung yang sudah memasuki masa purnabakti sebagai dosen.
Romli Atmasasmita merupakan aktivis antikorupsi dan seorang arsitek di balik pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia tercatat pernah menjadi menjadi Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan KPK tahun 2003.
Meskipun pernah aktif sebagai pegiat antikorupasi Romli juga diketahui pernah tersangkut kasus korupsi pada tahun 2010. Saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta disebutkan, Romli terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
2. Chairul Huda
Pakar hukum pidana ini merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhamadiyah Jakarta. Namanya mencuat kala diminta menjadi saksi ahli dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret selebritas beken Raffi Ahmad.
Ayah dua anak kelahiran 28 Oktober 1970 ini merupakan aktivis di organisasi pemerhati hukum. Namanya tercatat sebagai anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Krimonologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Forum Komunikasi Akademisi dan Praktisi Hukum Indonesia (FORKAPHI).
3. Gede Panca Astawa
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Gede Panca Astawa pernah diminta Pengadilan Negeri Bandung sebagai saksi ahli dalam kasus kematian Praja IPDN, Cliff Muntu.
Gede Panca Astawa seringkali dimintai pendapatnya dalam berbagai kasus pidana. Pengalamannya, selain pernah juga bersaksi sebagai ahli dalam sidang kuota haji di Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung, pendapatnya juga pernah dimuat dalam media massa saat menyikapi kasus tertangkapnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Selain aktif sebagai pakar hukum tata negara, Gede Astawan juga seringkali mengisi kegiatan akademik kepada para mahasiswa lintas universitas.
4. Margarito Kamis
Nama Margarito Kamis sudah sangat dikenal publik. Terutama bagi mereka yang sering bersinggungan dengan hukum tata negara.
Peraih gelar Master di Universitas Hasanudin Makassar ini tercatat pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara. Ia juga pernah ikut serta dalam mempersiapkan Panitia Seleksi Komisioner KPK di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan menjadi anggota Tim Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2007 dan 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)