medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri kecewa dengan tertangkap tangannya Ketua PTUN Medan dan dua hakim oleh KPK. Padahal, kata dia, dari sisi kesejahteraan gaji yang diterima hakim sudah lebih baik.
"Tidak habis pikir, dari sisi kesejahteraan gaji hakim sudah cukup, KY sudah berjuang menaikkan gaji untuk hakim-hakim," kata Syahuri saat dihubungi, Rabu (9/7/2015).
Untuk itu, sambung Taufiq, perlu ada pembahasan lebih lanjut antara KY dan MA dalam segi pembinaan para hakim agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
"MA dan KY harus duduk bareng lagi membahas pembinaan hakim," ucapnya.
Sementara, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam keterangan persnya siap memberi sanksi tegas kepada advokat yang melakukan suap
Meski demikian, Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon mengatakan Peradi masih menghormati asas praduga tak bersalah hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyerahkan proses hukum kepada KPK.
"Kita tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dikerjakan para Advokat Peradi. Ini merupakan pukulan dan pelajaran para Advokat dalam menjalankan profesinya," ucap Thomas.
Sembari menghormati proses hukum, Peradi menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tangkap tangan tersebut. Diharapkan, sambung Thomas, tim segera memberikan laporan rinci sehingga Peradi bisa mengambil langkah hukum selanjutnya.
Dengan adanya kasus tangkap tangan tersebut, kata Thomas, DPN Peradi akan lebih meningkatkan kualitas pendidikan khusus dan ujian advokat sehingga di masa depan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.
"Kita akan tingkatkan mutu dan pengetatan kelulusan untuk mencegah agar kasus ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Pada akhirnya praktek penegakan hukum yang bersih di Indonesia bisa dijalankan," tutupnya.
Diketahui, KPK mengamankan mengamankan lima orang. Salah satunya adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro. Selain TIP, penyidik juga menangkap dua hakim Amir Fauzi dan Darmawan Ginting serta seorang panitera Syamsir Yusfan. Satu orang lainnya adalah pengacara berinsial F yang diduga berasal dari law firm ternama di Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri kecewa dengan tertangkap tangannya Ketua PTUN Medan dan dua hakim oleh KPK. Padahal, kata dia, dari sisi kesejahteraan gaji yang diterima hakim sudah lebih baik.
"Tidak habis pikir, dari sisi kesejahteraan gaji hakim sudah cukup, KY sudah berjuang menaikkan gaji untuk hakim-hakim," kata Syahuri saat dihubungi, Rabu (9/7/2015).
Untuk itu, sambung Taufiq, perlu ada pembahasan lebih lanjut antara KY dan MA dalam segi pembinaan para hakim agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
"MA dan KY harus duduk bareng lagi membahas pembinaan hakim," ucapnya.
Sementara, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam keterangan persnya siap memberi sanksi tegas kepada advokat yang melakukan suap
Meski demikian, Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon mengatakan Peradi masih menghormati asas praduga tak bersalah hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyerahkan proses hukum kepada KPK.
"Kita tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dikerjakan para Advokat Peradi. Ini merupakan pukulan dan pelajaran para Advokat dalam menjalankan profesinya," ucap Thomas.
Sembari menghormati proses hukum, Peradi menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tangkap tangan tersebut. Diharapkan, sambung Thomas, tim segera memberikan laporan rinci sehingga Peradi bisa mengambil langkah hukum selanjutnya.
Dengan adanya kasus tangkap tangan tersebut, kata Thomas, DPN Peradi akan lebih meningkatkan kualitas pendidikan khusus dan ujian advokat sehingga di masa depan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.
"Kita akan tingkatkan mutu dan pengetatan kelulusan untuk mencegah agar kasus ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Pada akhirnya praktek penegakan hukum yang bersih di Indonesia bisa dijalankan," tutupnya.
Diketahui, KPK mengamankan mengamankan lima orang. Salah satunya adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro. Selain TIP, penyidik juga menangkap dua hakim Amir Fauzi dan Darmawan Ginting serta seorang panitera Syamsir Yusfan. Satu orang lainnya adalah pengacara berinsial F yang diduga berasal dari law firm ternama di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)