Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ratna diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45.
"Ancamannya 10 tahun (penjara)," kata Argo.
Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Baca: Ratna Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ratna sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sebelum terbang ke luar negeri. Sedianya ia akan ke Chile menggunakan Turkey Airlines.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id