Ilustrasi narkotika/MTVN/Syahmaidar.
Ilustrasi narkotika/MTVN/Syahmaidar.

LBH Masyarakat Tolak Tindak Pidana Narkotika ke RUU KUHP

03 Juni 2018 17:21
Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) menolak masuknya delik tindak pidana narkotika dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP). Alasannya, perkembangan masalah narkotika secara internasional selalu berubah.
 
Menurut Analisis Gender LBH Masyarakat, Arinta Dea Dini Singgi, perbedaan pendekatan antara UU Narkotika dengan RUU KUHP terletak pada pendekatakan penyelesaian masalah narkotika dengan UU 35/2009, yang didasarkan pendekatan kesehatan masyarakat.
 
"Sedangkan RKUHP mengedepankan pendekatan punitif, khususnya bagi pengguna narkotika," kata Arinta di Kantor ICW, Jakarta, Minggu, 3 Mei 2018.

Selain itu, alasan penolakan lantaran ketentuan rehabilitasi dalam RKUHP ditempatkan pada skema penghukuman. Hal tersebut bertentangan dengan UU 35/2009, di mana rehabilitasi bukan hanya bentuk hukuman bagi pengguna narkoba.
 
"Rehabilitasi tidak semata-mata penghukuman, namun juga tanggung jawab negara dan hak dari pengguna," jelas Arinta.
 
Arinka juga menuturkan penggolongan narkotika yang dipisahkan dari UU Narkotika akan menimbulkan polemik. Sebab, penggolongan narkotika bergantung pada pengaturan di UU atau aturan lain.
 
Menurut Arinta, kondisi ini bertentangan dengan tujuan dari modern codification, yaitu mendesain dan memsimplifikasi peraturan perundangan dengan maksud memudahkan praktisi hukum.
 
Pengaturan pasal-pasal narkotika yang ada dalam RKUHP berisiko besar menghambat akses layanan kesehatan bagi pengguna narkotika.
 
"Ketentuan dalam RKUHP yang mengisyaratkan rehabilitasi dijatuhkan dakam bentuk hukuman atau putusan pengadilan, mengakibatkan risiko besar bagi akses layanan kesehatan," pungkas Arinta. (Gema Arinda Tanjung/ GDP Metro TV).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan