Ilustrasi--Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: MI/Solmi
Ilustrasi--Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: MI/Solmi

Saksi Pernah Bakar Catatan Penyetor Fee untuk Zumi Zola

Damar Iradat • 06 September 2018 15:21
Jakarta: Direktur PT Artha Graha Persada M Imaduddin mengaku pernah membakar catatan pembagian fee proyek bagi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Catatan itu ia bakar saat mengetahui perihal operasi tangkap tangan (ott) sejumlah anggota DPRD Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Waktu itu OTT, karena ketakutan akhirnya saya bakar,” kata Imaduddin alias Iim saat bersaksi untuk Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.
 
Iim mengatakan mulanya ia diminta mengumpulkan uang suap dari para kontraktor di Provinsi Jambi. Uang itu kemudian diserahkan kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi saat itu.
 
Ia lantas mencatat seluruh penerimaan fee dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Menurutnya, pengumpulan fee dari para kontraktor itu ia lakukan atas permintaan orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah.

Iim membeberkan pengusaha yang memberikan jatah fee akan memperoleh kompensasi pengerjaan proyek di Jambi. Catatan penerimaan uang fee itu pun ia tunjukkan kepada Apif Firmansyah. “Ya, rata-rata bakal dapat proyek,” tuturnya.
 
Dari catatan itu, pengusaha yang memberikan jatah fee antara lain Joe Fandy Yusman alias Asiang sebesar Rp1,5 miliar, Hardono alias Aliang Rp1 miliar, Rudy Lindra Rp500 juta, Ismail Rp500 juta, dan Hendri Atan alias Ateng Rp500 juta. Iim juga mengaku ikut memberikan jatah fee kepada Zumi sebesar Rp500 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan