Jakarta: Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghasilkan Capim Jilid V yang mampu membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain. Khususnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas tindak pidana rasuah.
"Melaksanakan fungsi trigger mechanism bagi Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga penindakan korupsi bukan hanya monopoli KPK," kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pansel telah bekerja sesuai aturan dalam menyeleksi para calon. Sisa kandidat yang dinyatakan lolos dari sejumlah tahap, kata dia, merupakan orang-orang terbaik.
Menurut Masiton, sebanyak 40 nama capim KPK yang tersisa saat ini telah melalui seleksi ketat. Pansel diharap melakukan penelusuran rekam jejak terhadap para calon dengan menggandeng sejumlah lembaga seperti BIN, BNN, BNPT, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga Ditjen Pajak.
"Harapan kami tentunya pansel bisa membantu Presiden dan DPR dalam menyaring bakal calon pimpinan KPK yang terbaik dan mampu menjawab tantangan agenda pemberantasan korupsi Indonesia saat ini dan ke depan," ujarnya.
Baca: Dua Capim KPK Tak Lapor Kekayaan
Masinton berharap pimpinan Komisi Antikorupsi jilid V memiliki visi dan misi merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi sesuai mandat dan kewenangan dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Pimpinan KPK juga diharap punya keberanian menata internal agar tidak terjadi pengelompokan atau faksi antarpegawai dan penyidik.
Pimpinan KPK jilid V juga diminta berani keluar dari pakem kerja yang selama delapan tahun belakangan terjebak pada rutinitas agenda penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Apalagi, Masinton menilai tidak ada kejelasan target dari setiap operasi yang dilakukan.
"Karena KPK tidak menindaklanjuti dan merekomendasikan perbaikan sistem terhadap institusi yang bersangkutan dari setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan," tegas dia.
Pimpinan KPK periode 2019-2023 harus bisa membantu tugas pemerintah menciptakan dan membangun sistem antikorupsi di setiap lembaga pemerintahan pusat hingga daerah. Termasuk, BUMN dan BUMD.
Jakarta: Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghasilkan Capim Jilid V yang mampu membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain. Khususnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas tindak pidana rasuah.
"Melaksanakan fungsi
trigger mechanism bagi Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga penindakan korupsi bukan hanya monopoli KPK," kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pansel telah bekerja sesuai aturan dalam menyeleksi para calon. Sisa kandidat yang dinyatakan lolos dari sejumlah tahap, kata dia, merupakan orang-orang terbaik.
Menurut Masiton, sebanyak 40 nama capim KPK yang tersisa saat ini telah melalui seleksi ketat. Pansel diharap melakukan penelusuran rekam jejak terhadap para calon dengan menggandeng sejumlah lembaga seperti BIN, BNN, BNPT, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga Ditjen Pajak.
"Harapan kami tentunya pansel bisa membantu Presiden dan DPR dalam menyaring bakal calon pimpinan KPK yang terbaik dan mampu menjawab tantangan agenda pemberantasan korupsi Indonesia saat ini dan ke depan," ujarnya.
Baca: Dua Capim KPK Tak Lapor Kekayaan
Masinton berharap pimpinan Komisi Antikorupsi jilid V memiliki visi dan misi merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi sesuai mandat dan kewenangan dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Pimpinan KPK juga diharap punya keberanian menata internal agar tidak terjadi pengelompokan atau faksi antarpegawai dan penyidik.
Pimpinan KPK jilid V juga diminta berani keluar dari pakem kerja yang selama delapan tahun belakangan terjebak pada rutinitas agenda penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Apalagi, Masinton menilai tidak ada kejelasan target dari setiap operasi yang dilakukan.
"Karena KPK tidak menindaklanjuti dan merekomendasikan perbaikan sistem terhadap institusi yang bersangkutan dari setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan," tegas dia.
Pimpinan KPK periode 2019-2023 harus bisa membantu tugas pemerintah menciptakan dan membangun sistem antikorupsi di setiap lembaga pemerintahan pusat hingga daerah. Termasuk, BUMN dan BUMD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)