Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: MI/Rommy Pujianto

Pejabat Bea Cukai Dikabarkan jadi Tersangka KPK

Juven Martua Sitompul • 17 Mei 2019 20:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menetapkan dua pejabat Bea Cukai sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus pengadaan 16 kapal cepat patroli Bea dan Cukai bernilai Rp1 triliun.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo mengamini telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus selalu disertai dengan penetapan tersangka.
 
Hari ini, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Daya Radar Utama di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. 

"Biasanya penggeledahan itu terkait penyidikan, karena sudah (ada) upaya paksa," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu kasus yang sedang ditelisik KPK adalah pengadaan 16 kapal cepat patroli Bea dan Cukai tahun anggaran tahun 2013-2015. Proyek pengadaan itu ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Diduga proyek itu merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar lebih.
 
KPK dikabarkan menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang berasal dari Bea dan Cukai, yang salah satunya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan proyek tersebut. 
 
Sementara seorang lagi merupakan petinggi PT Daya Radar Utama. PT Daya Radar Utama merupakan perusahaan galangan kapal yang membangun dan memperbaiki berbagai macam kapal dari bahan baja, aluminium alloy dan fiberglass reinforced plastic.
 
Sayangnya, Agus belum mau mengungkap lebih jauh saat disinggung soal informasi tersebut. Agus berdalih informasi lebih detail akan disampaikan ke publik dalam konferensi pers.
 
"Kita tunggu saja lah nanti, setiap tahapan kita mengeluarkan sprindik selalu diumumkan terbuka," pungkas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan