Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora. Foto: ANT/Reno Esnir
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora. Foto: ANT/Reno Esnir

LBH Jakarta Tak Pilih-Pilih Beri Bantuan Hukum

Siti Yona Hukmana • 04 September 2019 13:07
Jakarta: Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menegaskan pihaknya tak bisa memilih-milih klien dalam memberikan bantuan hukum. Semua pihak bakal dibantu. 
 
"LBH terbuka menerima pengaduan dari mana saja. Rakyat miskin, tergusur, korban salah tangkap, perkosaan, PHK, dan lain-lain," kata Nelson kepada Medcom.id, Rabu, 4 September 2019.
 
Ia menuturkan seorang advokat tidak boleh diidentikkan dengan kliennya. Nelson tak ambil pusing dengan tuntutan sejumlah pihak yang meminta LBH Jakarta tak membantu terduga separatis. 

"Kita biarkan saja dia mau bicara apa. Dia bebas berpendapat," ujar Nelson.
 
Sebelumnya, Koordinator Lapangan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hendri meminta pemerintah mengkaji izin ormas maupun LBH yang diduga memberikan fasilitas maupun perlindungan kepada gerakan separatis. Mereka dinilai ingin merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
"Salah satunya kepada pegiat referendum Papua, Surya Anta Ginting, yang pernah ditangkap pada 2016 oleh kepolisian dan mendapat bantuan hukum oleh pihak LBH Jakarta. Kini dia kembali ditangkap atas kasus serupa," ujar Hendri di depan kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.
 
Hendri merasa terganggu dengan aksi separatis dan pengibaran bendera separatis di wilayah NKRI. Dia menilai warga negara wajib mempertahankan keamanan negara sesuai UUD 1945. 
 
"Disayangkan masih ada LBH yang bantu terduga separatis " ucap dia. 
 
Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Surya Anta Ginting, ditangkap Polda Metro Jaya. Dia diduga mengibarkan bendera bintang kejora dalam aksi unjuk rasa menuntut referendum Papua di depan Istana Merdeka, Rabu, 28 Agustus 2019. 
 
Polisi juga menetapkan lima tersangka lain yakni, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge. Keenam tersangka mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan