Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Penyidik memanggil empat orang untuk diperiksa.
"Keempat saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Bupati Kudus Muhammad Tamzil)," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 2 September 2019.
Keempatnya adalah Direktur Radar Kudus Baehaqi, Direktur RSUD Loekmonohadi Kudus dr. Abdul Azis Achyar, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, dan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Kasmudi.
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019. Penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni, staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad Sofyan.
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Penyidik memanggil empat orang untuk diperiksa.
"Keempat saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Bupati Kudus Muhammad Tamzil)," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 2 September 2019.
Keempatnya adalah Direktur Radar Kudus Baehaqi, Direktur RSUD Loekmonohadi Kudus dr. Abdul Azis Achyar, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, dan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Kasmudi.
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019. Penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni, staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad Sofyan.
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)