Jakarta: Gugatan praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berpotensi gugur. Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Kivlan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sudah dilimpahkan tapi belum disidangkan belum gugur, kalau sudah disidangkan di sana (Kejari Jakpus), ini gugur putusannya," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2019.
Dia yakin masih ada kesempatan kliennya menjalankan sidang praperadilan. Makanya, kubu Kivlan tak mengajukan saksi untuk pembuktian di praperadilan.
"Jadi misal Senin baca gugatan, kita minta Selasa jawaban. Kami harapkan Rabu sudah kesimpulan, kita harus berani membuat terobosan hukum," tutur dia.
Tonin menambahkan hakim PN Jakarta Pusat tengah sibuk mengurus ratusan perkara tersangka kerusuhan di depan gedung Badan Pengawas Pemilu pada 21-22 Mei 2019. Dia yakin, sidang kliennya masih lama.
(Baca juga: Kivlan Harap Gugatan Praperadilannya Dikabulkan)
"Hakim (Kejari Jakarta Pusat) cuma delapan, tim nggak akan mampu terkejar," ujar Tonin.
Kivlan mengajukan empat gugatan. Dia menggugat penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Kivlan, Kamis, 22 Agustus 2019. Penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 29 Mei 2019. Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai enam orang tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap. Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Jakarta: Gugatan praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berpotensi gugur. Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Kivlan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sudah dilimpahkan tapi belum disidangkan belum gugur, kalau sudah disidangkan di sana (Kejari Jakpus), ini gugur putusannya," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2019.
Dia yakin masih ada kesempatan kliennya menjalankan sidang praperadilan. Makanya, kubu Kivlan tak mengajukan saksi untuk pembuktian di praperadilan.
"Jadi misal Senin baca gugatan, kita minta Selasa jawaban. Kami harapkan Rabu sudah kesimpulan, kita harus berani membuat terobosan hukum," tutur dia.
Tonin menambahkan hakim PN Jakarta Pusat tengah sibuk mengurus ratusan perkara tersangka kerusuhan di depan gedung Badan Pengawas Pemilu pada 21-22 Mei 2019. Dia yakin, sidang kliennya masih lama.
(Baca juga:
Kivlan Harap Gugatan Praperadilannya Dikabulkan)
"Hakim (Kejari Jakarta Pusat) cuma delapan, tim nggak akan mampu terkejar," ujar Tonin.
Kivlan mengajukan empat gugatan. Dia menggugat penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Kivlan, Kamis, 22 Agustus 2019. Penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 29 Mei 2019. Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai enam orang tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap. Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)