Koordinator ICW Adnan Topan Sutopo. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Koordinator ICW Adnan Topan Sutopo. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Koordinator ICW Santai Dilaporkan ke Polisi

Theofilus Ifan Sucipto • 29 Agustus 2019 18:10
Jakarta: Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo tidak memusingkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia memilih fokus mengawasi proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).
 
"Alih-alih merespons laporan itu, kami tetap fokus pada detik-detik terakhir proses seleksi," kata Adnan di Mercure Hotel Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 29 Agustus 2019.
 
Adnan menduga laporan itu dilayangkan demi membuat ICW tidak fokus mengawasi capim KPK dan merespons panggilan polisi. Dia menegaskan ICW bakal terus mengawasi pemilihan capim Lembaga Antirasuah.

Dia mengeklaim telah mengantongi identitas pelapor serta dalang di balik pelaporan itu. Namun, dia enggan membeberkan informasi tersebut.
 
Adnan juga belum menerima surat panggilan resmi dari kepolisian. Dia pun belum menentukan sikap saat dipanggil kepolisian kelak.
 
"Kita masih mendiskusikan dengan tim hukum," ucap dia.
 
Pelapor yang mengatasnamakan pemuda kawal KPK melaporkan juru bicara KPK Febri Diansyah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Adnan, ke polisi. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.
 
Febri tak memusingkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan hoaks. Febri dan KPK bakal terus mengawal proses seleksi calon pimpinan (capim) periode 2019-2024.
 
“Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemahkan atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua, jadi kita akan tetap berjalan terus,” kata Febri.
 
Hal senada disampaikan Asfinawati. Bagi dia, mengawal proses capim KPK lebih penting daripada mengomentari pelaporan tersebut.
 
“Jadi kita harus fokus kepada pemilihan calon pimpinan KPK yang diproses oleh Pansel (Panitia Seleksi) dan laporan-laporan seperti ini bukan hal yang baru dan pertama kali,” kata Asfinawati.
 
Laporan terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan