Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/Medcom.id/Candra
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/Medcom.id/Candra

Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron Bakal Bawa Saksi Meringankan

Candra Yuri Nuralam • 15 Mei 2024 07:45
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pelanggaran etik Komisioner Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK itu akan membawa saksi meringankan dalam sidang selanjutnya.
 
“Beliau katanya mau mengajukan saksi a de charge (pihak yang bersaksi untuk meringankan), yang menguntungkan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa, 15 Mei 2024.
 
Tumpak belum bisa memerinci nama-nama saksi yang dibawa Ghufron dalam persidangan etik itu. Komisioner KPK juga membawa ahli.

“Termasuk ahli, ya itu memang diberi kesempatan untuk itu,” ujar Tumpak.
 
Sidang etik perdana Ghufron digelar pada Selasa, 14 Mei 2024. Informasi yang digali tidak hanya dari internal KPK.
 
Baca: Dewas KPK Janji Segera Putuskan Vonis atas Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

“Yang didalami tentu saja apa yang diketahui saksi. Saksi-saksi itu kemudian ada yg dari saksi kita ada, lalu dari luar,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Harjono menjelaskan salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono. Proses mutasi pegawai yang dibantu Ghufron didalami dari keteranggannnya.
 
“Pak Kasdi itu ditanya kasus pemindahan (pegawai Kementan) itu,” ujar Harjono.
 
Sejumlah pegawai Kementan juga dipanggil Dewas KPK untuk mendalami proses Ghufron mendapatkan nomor Kasdi untuk membicarakan proses mutasi di Kementan. Dalam persidangan tadi, pegawai yang dibantu Ghufron dan mertuanya turut dihadirkan.
 
“Ada lewat Zoom,” ucap Harjono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan