Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengantongi taksiran kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020. Negara disebut merugi hingga Rp64 Miliar.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 4Juli 2024.
Nilai pasti kerugian negara belum dapat dipastikan. Sebab, kata Arief, masih dalam proses perhitungan ahli.
"(Namun), untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar," bebernya.
Sebelumnya, Arief menyebut pihaknya tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PJUTS. Namun, tidak disebutkan apa saja yang ditemukan dan barang bukti yang disita.
Arief juga belum merinci detail duduk perkara kasus tersebut. Dia hanya mengungkap pada pokoknya pengusutan kasus terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Proyek nasional ini tersebar di banyak titik seluruh Indonesia. Namun, belum disebutkan sebaran wilayah-wilayahnya. Hanya saja, pembagian wilayahnya disebut terdapat di barat, tengah dan timur.
"Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," pungkas Arief.
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Adapun sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengantongi taksiran kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020. Negara disebut merugi hingga Rp64 Miliar.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 4Juli 2024.
Nilai pasti kerugian negara belum dapat dipastikan. Sebab, kata Arief, masih dalam proses perhitungan ahli.
"(Namun), untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar," bebernya.
Sebelumnya, Arief menyebut pihaknya tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
Kementerian ESDM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PJUTS. Namun, tidak disebutkan apa saja yang ditemukan dan barang bukti yang disita.
Arief juga belum merinci detail duduk perkara kasus tersebut. Dia hanya mengungkap pada pokoknya pengusutan kasus terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana
korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Proyek nasional ini tersebar di banyak titik seluruh Indonesia. Namun, belum disebutkan sebaran wilayah-wilayahnya. Hanya saja, pembagian wilayahnya disebut terdapat di barat, tengah dan timur.
"Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," pungkas Arief.
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Adapun sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)