Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 November 2023.
Pemeriksaan saksi ini, kata Ketut, dalam penyidikam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kelima saksi ialah GTHS selaku Project Director Konsultan Office.
Lalu, DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia; A selaku Managing Partner ANG Law Firm. Kemudian, PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI; dan WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.
Kejagung menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah pengusaha Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo. Selanjutnya, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, serta Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa lima saksi dalam kasus korupsi
base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 November 2023.
Pemeriksaan saksi ini, kata Ketut, dalam penyidikam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kelima saksi ialah GTHS selaku Project Director Konsultan Office.
Lalu, DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia; A selaku Managing Partner ANG Law Firm. Kemudian, PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI; dan WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.
Kejagung menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah pengusaha Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo. Selanjutnya, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, serta Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)