Sidang praperadilan status tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 11 Desember 2023. Metro TV
Sidang praperadilan status tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 11 Desember 2023. Metro TV

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Perdana Digelar Hari Ini

MetroTV • 11 Desember 2023 09:27
Jakarta: Sidang praperadilan status tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 11 Desember 2023. Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
 
Praperadilan diajukan Firli Bahuri sejak Jumat, 24 November 2023. Sidang praperadilan Firli sendiri bakal diadili Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“Hakim tunggal yang telah ditunjuk tersebut telah menetapkan sidang pertama yaitu pada hari Senin, 11 Desember 2023,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamato dikutip dari Headline News di Metro TV, Senin, 11 Desember 2023.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta penyidik untuk mempersiapkan bahan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Kapolri menginstruksikan timnya membuktikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
“Saya kira itu normatif, ya, dan SOP-nya memang seperti itu,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
Baca juga: Kapolda Metro soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan Firli tidak akan mendapat bantuan hukum. KPK berkomitmen menerapkan azas zero tolerance terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
 
“Itu menjadi pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak pada yang bersangkutan,” jelas Nawawi Pomolango. (Annisa Febyriana)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan