Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus rasuah dalam program bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Betul, (ada) sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) pengembangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Senin, 24 Juni 2024.
Tessa belum bisa memerinci lebih lanjut pengembangan kasus itu. Dia juga belum mau memberikan informasi soal ada atau tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, penyidik kini melakukan pendalaman dugaan korupsi pengadaan bansos itu. Sebanyak tiga saksi dipanggil hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, K4,” ujar Tessa.
Tiga saksi itu yakni Kasubdit Pencegahan Dit PSKBS Kemensos Rosehan Ansyari, staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Robbin Saputra, dan Kasubag Verifikasi dan Akuntansi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Firmansyah.
Tessa belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik atas kasus tersebut. Mereka semua diharap kooperatif.
Dalam perkembangan kasus ini, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sudah mendengarkan vonisnya pada Senin, 10 Juni 2024. Majelis hakim menyatakan dia bersalah dan diberikan vonis penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut (Kuncoro) dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Djuyamto saat membacakan vonis yang dikutip pada Selasa, 11 Juni 2024.
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta itu juga diberikan vonis denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ucap Djuyamto.
Kuncoro tidak kena hukuman pengganti dalam kasus ini. Sedangkan lima terdakwa lain mendapatkan hukuman tersebut.
Terdakwa Ivo Wongkaren diberikan vonis delapan tahun enam bulan oleh hakim. Dia juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara.
“Dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider lima tahun,” ujar Djuyamto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengembangkan
kasus rasuah dalam program bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Betul, (ada) sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) pengembangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada
Medcom.id, Senin, 24 Juni 2024.
Tessa belum bisa memerinci lebih lanjut pengembangan kasus itu. Dia juga belum mau memberikan informasi soal ada atau tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, penyidik kini melakukan pendalaman dugaan korupsi pengadaan bansos itu. Sebanyak tiga saksi dipanggil hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, K4,” ujar Tessa.
Tiga saksi itu yakni Kasubdit Pencegahan Dit PSKBS Kemensos Rosehan Ansyari, staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Robbin Saputra, dan Kasubag Verifikasi dan Akuntansi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Firmansyah.
Tessa belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik atas kasus tersebut. Mereka semua diharap kooperatif.
Dalam perkembangan kasus ini, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sudah mendengarkan vonisnya pada Senin, 10 Juni 2024. Majelis hakim menyatakan dia bersalah dan diberikan vonis penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut (Kuncoro) dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Djuyamto saat membacakan vonis yang dikutip pada Selasa, 11 Juni 2024.
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta itu juga diberikan vonis denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ucap Djuyamto.
Kuncoro tidak kena hukuman pengganti dalam kasus ini. Sedangkan lima terdakwa lain mendapatkan hukuman tersebut.
Terdakwa Ivo Wongkaren diberikan vonis delapan tahun enam bulan oleh hakim. Dia juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara.
“Dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider lima tahun,” ujar Djuyamto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)