Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyindir bawahannya yang menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Hingga kini status tersangka masih belum diberikan lagi usai putusan praperadilan diketuk.
“Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya?” kata Alex melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 23 April 2024.
Alex mengaku hingga saat ini pimpinan KPK belum menerima permintaan penyelesaian administrasi penyidikan kasus Eddy. Padahal, kata dia, perkara itu tidak berkendala.
“Mestinya enggak ada kendalanya,” ujar Alex.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander Marwata menyindir bawahannya yang menangani kasus dugaan suap dan
gratifikasi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Hingga kini status tersangka masih belum diberikan lagi usai putusan praperadilan diketuk.
“Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya?” kata Alex melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 23 April 2024.
Alex mengaku hingga saat ini pimpinan KPK belum menerima permintaan penyelesaian administrasi penyidikan kasus Eddy. Padahal, kata dia, perkara itu tidak berkendala.
“Mestinya enggak ada kendalanya,” ujar Alex.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)