Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat sore, 12 Agustus 2022. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Agenda hari ini Komnas Ham rencana akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Jumat, 12 Agustus 2022.
Namun, Dedi belum menjawab apakah akan ada konferensi pers usai pemeriksaan. Begitu pula alasan pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob. Pasalnya, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Medcom.id telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan ini kepada Komnas HAM. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat sore, 12 Agustus 2022. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Agenda hari ini Komnas Ham rencana akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada
Medcom.id, Jumat, 12 Agustus 2022.
Namun, Dedi belum menjawab apakah akan ada konferensi pers usai pemeriksaan. Begitu pula alasan pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob. Pasalnya, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Medcom.id telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan ini kepada Komnas HAM. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus
penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)