Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Putusan Kasus KSP Indosurya Diharapkan Membuka Mata Banyak Pihak

Candra Yuri Nuralam • 31 Januari 2023 12:26
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas dua terdakwa kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Putusan tersebut diharapkan membuka mata banyak pihak.
 
"Terhadap berbagai perkara yang melibatkan KSP Indosurya dan alternatif upaya yang dapat dilakukan. Masyarakat, anggota, pengurus dan/atau kreditur KSP Indosurya bisa mendapatkan kembali berbagai haknya dengan cara yang efisien dan efektif," ujar praktisi hukum Ahmad Irawan melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Januari 2023.
 
Menurut dia, alternatif penyelesaian perkara mesti ditemukan penegak hukum. Sebab, PN Jakbar memutus kasus itu berada di ranah perdata, bukan pidana. Adapun jaksa mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung terkait kasus ini.

Ahmad mengatakan penyelesaian kasus tersebut mesti diutamakan. Mengingat, kerugian atas perkara KSP Indosurya menimbulkan kerugian Rp106 triliun akumulasi dari dana yang disetor 23 ribu nasabah.
 
"Angka yang sangat besar yang pernah dilakukan suatu Koperasi," kata dia.
 
Menurut dia, perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain dapat digugat sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Hanya saja, kata dia, selama ini gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi sering kali tidak efektif sebagai sarana pemulihan kerugian.
 
"Apalagi menyangkut eksekusi yang sifatnya materiil dan berupa aset pelaku," kata Ahmad.
 
Solusinya, kata dia, kasus KSP Indosurya yang dianggap sebagai perbuatan perdata dapat diarahkan ke pailit. Kurator, kata Ahmad, dapat melakukan sita umum terhadap keuangan dan aset KSP Indosurya untuk memulihkan kerugian korban.
 
"Bahkan dapat dikatakan upaya ini dari sisi hukum dan praktik akan lebih efektif dibandingkan dengan sita pidana," jelas Ahmad Irawan.
 
Meskipun, kata dia, proses tersebut mesti dilakukan dengan seksama. Karena, banyak pengajuan pailit yang ditolak dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung.
 
KSP Indosurya sebelumnya telah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga. Namun saat ini masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
 
Di sisi lain, dia meminta pihak yang mengusut perkara ini memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 15 Desember 2022. Aturan itu mengatur permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.
 
Selain itu, kepailitan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK.
 
"SEMA Nomor 1/2022 menurut pendapat saya telah mempersulit kreditur KSP Indosurya dan justru memberi keuntungan pada KSP Indosurya, karena berbagai upaya kepailitan yang saat ini sedang jalan dan berproses di Mahkamah Agung diajukan oleh kreditur sesuai UU PKPU dan Kepailitan, bukan oleh Menteri Koperasi atau oleh OJK," paparnya.
 

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Kasus Indosurya Bukan Perdata


 
Dengan demikian, dia menilai SEMA Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perkoperasian. Sebab, wewenang menteri koperasi dalam aturan itu hanya membubarkan koperasi yang dinyatakan pailit.
 
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdee), bukan wewenang mengajukan upaya hukum kepailitan," tegasnya.
 
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru. Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat, 27 Januari 2023.
 
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan