"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.
Rika mengatakan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) tersebut diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya dicabut.
Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana. Khususnya, mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif.
Baca: Mahfud MD Tegaskan Deradikalisasi Harus Dilakukan Serius |
Persyaratan meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rika mengatakan persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak hanya itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga direkomendasikan sejumlah lembaga. Rekomendasi berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id