Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat membekuk 9 pengedar narkoba jaringan internasional pada Kamis, 22 September 2022. Salah satu di antaranya ibu-ibu penyandang disabilitas yang tergiur bayaran Rp20 juta untuk mengantar 1 kilogram paket narkoba.
Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menyita sabu seberat 6,7 kilogram, 3,1 kilogram ganja, dan 40 butir pil ekstasi. Diantara sembilan orang pelaku, salah satu diantarnya adalah SY yang merupakan ibu-ibu difabel berusia 48 tahun.
Menurut kepolisian, kasus penggerebekan praktik jual-beli narkoba kali ini dinilai cukup unik. Gembong narkoba memanfaatkan SY untuk mengelabui petugas.
“Ia diminta untuk mengantarkan sabu, dan kali ini adalah antaran kedua, di mana untuk satu kilogram sabu yang bersangkutan menerima upah Rp20 juta,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 22 September 2022.
SY ditahan saat akan mengantarkan paket sabu seberat 5 kilogram dari Sumatra Utara menuju Jakarta lewat darat. Dia menggunakan Bus Terminal Kalideres.
Selain menahan pelaku dan barang bukti narkoba, polisi juga menyita sejumlah senjata api, air softgun, celurit, dan juga anak panah. Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (Gracia Anggellica)
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat membekuk 9 pengedar narkoba jaringan internasional pada Kamis, 22 September 2022. Salah satu di antaranya ibu-ibu penyandang disabilitas yang tergiur bayaran Rp20 juta untuk mengantar 1 kilogram paket narkoba.
Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menyita sabu seberat 6,7 kilogram, 3,1 kilogram ganja, dan 40 butir pil ekstasi. Diantara sembilan orang pelaku, salah satu diantarnya adalah SY yang merupakan ibu-ibu difabel berusia 48 tahun.
Menurut kepolisian, kasus penggerebekan praktik jual-beli narkoba kali ini dinilai cukup unik. Gembong narkoba memanfaatkan SY untuk mengelabui petugas.
“Ia diminta untuk mengantarkan sabu, dan kali ini adalah antaran kedua, di mana untuk satu kilogram sabu yang bersangkutan menerima upah Rp20 juta,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Kamis, 22 September 2022.
SY ditahan saat akan mengantarkan paket sabu seberat 5 kilogram dari Sumatra Utara menuju Jakarta lewat darat. Dia menggunakan Bus Terminal Kalideres.
Selain menahan pelaku dan barang bukti narkoba, polisi juga menyita sejumlah senjata api, air softgun, celurit, dan juga anak panah. Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
(Gracia Anggellica) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)