"Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022.
Namun, Nurul belum membeberkan identitas para tersangka. Begitu pula peran-perannya. Nurul hanya menyebut inisial dan pasal yang diterapkan kepada masing-masing tersangka tersebut.
Pertama, tersangka MA. Dia dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KHUP dan Pasal 3, 4, 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"(Kedua) TK dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan 2, Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian," ungkap Nurul.
Baca: Asuransi Jiwa Wanaartha Sedang Bernegosiasi dengan Calon Investor |
Ketiga, tersangka YM. Dia juga dikenakan pasal yang sama dengan tersangka TK. Keempat, YY dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Kelima, DH dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Keenam, EL dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"(Ketujuh) saudari RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," beber Nurul.
WanaArtha Life dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada 18 Maret 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor: R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dittipideksus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id