Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara memakai uang kas badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayahnya. Alasan pencairan duit itu diyakini fiktif.
Tudingan tersebut didalami dengan memeriksa dua saksi yakni Manager Representative and Reporting di PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani dan Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan yang berasal dari kas BUMD, dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci total uang yang dikeluarkan serta alasan fiktif yang digunakan Gafur. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK sejatinya ingin mendalami tudingan itu dari keterangan Direktur Pembinaan Program Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro kemarin. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyertaan modal di wilayahnya.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus baru ini. Ali enggan memerinci nama tersangkanya. Namun, Gafur diduga terlibat dalam kasus ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara memakai uang kas badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayahnya. Alasan pencairan duit itu diyakini fiktif.
Tudingan tersebut didalami dengan memeriksa dua saksi yakni Manager Representative and Reporting di PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani dan Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan yang berasal dari kas BUMD, dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci total
uang yang dikeluarkan serta alasan fiktif yang digunakan Gafur. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK sejatinya ingin mendalami tudingan itu dari keterangan Direktur Pembinaan Program Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro kemarin. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyertaan modal di wilayahnya.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus baru ini. Ali enggan memerinci nama tersangkanya. Namun, Gafur diduga terlibat dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)