Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Pejabat Kemensos Jelaskan Pendanaan BLT Minyak Goreng

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2022 13:12
Jakarta: Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Mira Riyanti Kurniasih menjelaskan soal pendanaan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng (migor). Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin CPO.
 
"Sebenarnya itu diambil dari anggaran kami. Kami kan punya angggaran bansos, sejak November 2021. Dianggarkan untuk program reguler," kata Mira saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Mira mengatakan Kemensos mengeluarkan dana BLT migor karena adanya lonjakan harga minyak sawit dunia beberapa bulan lalu. Pemberian bantuan juga menggunakan data dari Kemensos.

"Kami ini, sebelum ada BLT migor, sesuai tugas dan fungsi kemensos memang punya program BPNT dan program keluarga harapan," ucap Mira.
 

Baca: Saksi Akui HET Pemerintah Tak Sebanding dengan Modal Pembuatan Migor


Mira menyebut tidak ada anggaran tambahan maupun khusus yang disiapkan untuk pemberian BLT itu. Semuanya, kata dia, berasal dari dana yang masih dikantongi oleh Kemensos.
 
Dana BLT migor itu juga tidak mesti dibelikan minyak. Pemerintah menyerahkan pembelanjaan dana itu kepada penerima manfaat.
 
"Sebelumnya mereka (penerima manfaat) sudah mendapatkan program BPNT (bantuan pangan non tunai), tetapi dirasakan kurang, maka itu ditambahkan. Terkait program tadi, istilahnya BLT migor," ujar Mira.
 
Kuasa hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan keterangan dari pejabat Kemensos itu menguntungkan kliennya. Menurutnya, Mira sudah menjelaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin CPO ini.
 
"Kesaksian ini jelas menegaskan, negara hadir bagi warganya yang membutuhkan bantuan, bagi fakir miskin juga tentunya. Yang juga kita cermati, bahwa kesaksian ini menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara klien kami," kata Juniver.
 
Juniver mengeklaim kliennya tidak salah dalam perkara ini. Malah, kliennya sudah merugi karena mencoba membantu pemerintah mengadakan minyak goreng di tengah kelangkaan.
 
"Dengan diterbitkannya kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) ini, kami mengalami kerugian kurang lebih dari Rp1,5 triliun. Jadi, malahan terbalik, dalam hitungan kami sudah sampaikan dalam eksepsi, hitungannya detail secara ekonomi dan kemudian aktual. Bukan direka-reka," ujar Juniver.
 
Sebanyak lima orang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan