Jakarta: Brigadir Ricky Rizal (RR) menjalani pemeriksaan psikologi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022. Pemeriksaan itu dalam rangka persiapan menjalani proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi pagi pemeriksaan psikologi terhadap kesehatan beliau (Ricky). Ditanya-tanya keadaan, bagaimana persiapan sidang, atau bagaimana mengantisipasi kalau putusannya bagaimana nanti," kata pengacara Brigadir Ricky, Erman Ummar, di Bareskrim Polri, Kamis malam, 8 September 2022.
Selain itu, Ricky menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19 pada Kamis, 1 September 2022.
"Kan ada P-19 dari jaksa, itu mungkin intinya mempertajam, mempertegas yang disampaikan oleh pihak penyidik. Mungkin karena mengulang ulang itu, jadi enggak praktis," ujar Erman.
Erman tak membeberkan apa saja yang ditanya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia menyebut penyidik mempertegas kembali kepada Brigadir Ricky terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah; rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Saguling; dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Itu dipertanyakan dan dipertegas lagi, intinya mempertegas. Jadi panjangnya ada pemeriksaan tambahan saksi," ucap Erman.
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah atasannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta:
Brigadir Ricky Rizal (RR) menjalani pemeriksaan psikologi di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022. Pemeriksaan itu dalam rangka persiapan menjalani proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Tadi pagi pemeriksaan psikologi terhadap kesehatan beliau (Ricky). Ditanya-tanya keadaan, bagaimana persiapan sidang, atau bagaimana mengantisipasi kalau putusannya bagaimana nanti," kata pengacara Brigadir Ricky, Erman Ummar, di Bareskrim Polri, Kamis malam, 8 September 2022.
Selain itu, Ricky menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan alat
lie detector atau pendeteksi kebohongan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19 pada Kamis, 1 September 2022.
"Kan ada P-19 dari jaksa, itu mungkin intinya mempertajam, mempertegas yang disampaikan oleh pihak penyidik. Mungkin karena mengulang ulang itu, jadi enggak praktis," ujar Erman.
Erman tak membeberkan apa saja yang ditanya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia menyebut penyidik mempertegas kembali kepada Brigadir Ricky terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah; rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Saguling; dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Itu dipertanyakan dan dipertegas lagi, intinya mempertegas. Jadi panjangnya ada pemeriksaan tambahan saksi," ucap Erman.
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah atasannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)